Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI)

Berdasarkan UUD NKRI 1945, DPR memiliki peran besar dengan tiga fungsi utama yakni Fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan.

Hasil Kinerja

Pembuatan Undang- Undang

Kinerja Legislasi

DPR sebagai lembaga legislatif untuk melaksanakan amanat rakyat melalui fungsi legislasi, yakni membentuk undang-undang dengan kesepakatan bersama Presiden.

Loading data...

Status Tahapan Prolegnas Jangka Menengah

Statistik Pengusul Prolegnas Jangka Menengah

logo

DPR RI

App Store
Google Play

Kontak

  • 021 - 571 5349
  • 021 - 571 5925
  • bag_persuratan@dpr.go.id
  • bag_humas@dpr.go.id
  • Jl.Jenderal Gatot Subroto,
    Senayan Jakarta 10270 - Indonesia

©2022 Sekretariat Jenderal DPR RI. All right reserved

Accessibility Icon