SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Tentang
Struktur Organisasi
Badan Keahlian Setjen DPR RI
Reformasi Birokrasi Setjen DPR RI
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Setjen DPR RI) merupakan unsur penunjang DPR, yang berkedududukan sebagai Kesekretariatan Lembaga. Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Perpres Nomor 26 Tahun 2020 tentang Setjen DPR RI) dinyatakan bahwa Setjen DPR RI adalah aparatur pemerintah yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan DPR RI. Setjen dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Setjen DPR RI) mempunyai tugas mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di bidang persidangan, administrasi, dan keahlian. Di dalam melaksanakan tugasnya, Setjen menyelenggarakan fungsi:
Selain 4 Eselon I sebagaimana disebutkan di atas, Sekretariat Jenderal juga membawahi langsung 2 (dua) Eselon II, yaitu:
Lebih lengkap mengenai struktur, tugas, dan fungsi organisasi Setjen DPR RI dapat dilihat di Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI (Persekjen DPR RI) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Setjen DPR RI sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Persekjen DPR RI Nomor 12 Tahun 2023.
"Menjadi Sekretariat Jenderal yang Profesional dan Modern dalam mendukung Visi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia"
Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia
Kontak
©2022 Sekretariat Jenderal DPR RI. All right reserved